Wartawan, Aktivis dan LSM Lebak Bersatu: Kritik Boleh, Jangan Merendahkan Profesi

by Redaktur
0 comment

Lebak – Puluhan wartawan, aktivis, dan pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) dari berbagai elemen dan daerah berkumpul di Aula Multatuli, Kabupaten Lebak, Selasa (25/8/2026), untuk membahas polemik yang muncul akibat sejumlah unggahan di media sosial TikTok dari akun bernama “Abah 80”.


‎Pertemuan tersebut membahas konten yang dinilai mendiskreditkan profesi wartawan, jurnalis, dan LSM. Dalam unggahannya, akun tersebut diduga mencibir profesi jurnalis dan LSM dengan menyebut adanya oknum yang hanya datang ke sekolah-sekolah untuk mencari-cari kesalahan serta melakukan tindakan yang dinilai merendahkan profesi.


‎Pernyataan dalam unggahan tersebut kemudian menuai keberatan dari sejumlah komunitas wartawan, aktivis, dan organisasi masyarakat sipil. Mereka menilai kritik terhadap kinerja individu atau oknum merupakan hal yang sah dalam ruang publik. Namun, penyampaian kritik semestinya tidak digeneralisasi hingga berpotensi merendahkan profesi atau kelompok tertentu.


‎Sabrudi: Kritik Silakan, Tetapi Jangan Menggeneralisasi Profesi


‎Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Cendekiawan Banten (AMMCB), Sabrudi, mengatakan pihaknya menghormati kebebasan setiap orang untuk menyampaikan pendapat dan kritik di ruang publik.


‎Tetapi kalau ada dugaan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan,” kata Abdul Kabir.


‎Sepakat Tempuh Jalur Hukum


‎Dalam forum yang dihadiri puluhan peserta tersebut, para wartawan, aktivis, dan perwakilan LSM mendiskusikan substansi unggahan, dampaknya terhadap profesi, serta langkah yang akan ditempuh secara hukum.


‎Hasil pertemuan akhirnya menyepakati untuk membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) melalui laporan atau pengaduan resmi.


‎Langkah tersebut dimaksudkan agar materi unggahan dan konteks pernyataan dalam video dapat diperiksa secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


‎Para peserta juga menegaskan bahwa langkah hukum tersebut bukan dimaksudkan untuk membungkam kritik. Sebaliknya, mereka meminta agar persoalan tersebut ditempatkan dalam koridor hukum sehingga dapat diketahui apakah terdapat unsur pelanggaran dalam konten yang diunggah akun TikTok “Abah 80”.


‎Kritik Boleh, Tetapi Harus Berbasis Fakta


‎Sejumlah peserta dalam pertemuan menilai profesi wartawan dan LSM memiliki fungsi kontrol sosial dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, kritik terhadap kerja wartawan maupun LSM merupakan bagian dari dinamika demokrasi.


‎Namun, kritik tersebut diharapkan disampaikan berdasarkan fakta, ditujukan kepada individu atau pihak yang memang melakukan kesalahan, dan tidak menggeneralisasi seluruh profesi.


‎Sabrudi menambahkan bahwa persoalan tersebut seharusnya menjadi momentum bagi semua pihak untuk membangun ruang publik yang sehat.


‎“Persoalannya bukan siapa yang paling benar atau siapa yang paling kuat. Kalau ada tuduhan, mari dibuktikan. Kalau ada kritik, mari disampaikan dengan data. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, biarkan APH yang memeriksa,” ujarnya.


‎Senada dengan itu, Abdul Kabir menegaskan bahwa pers dan masyarakat memiliki ruang masing-masing dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.


‎“Jangan kita saling berhadap-hadapan. Wartawan punya tugas jurnalistik, masyarakat punya hak menyampaikan kritik, dan aparat punya kewenangan untuk menegakkan hukum. Semua harus berjalan sesuai koridor masing-masing,” katanya.


‎Menunggu Pemeriksaan APH


‎Dengan adanya kesepakatan tersebut, puluhan wartawan, aktivis, dan LSM yang hadir menyatakan akan menyerahkan persoalan tersebut kepada APH untuk ditelaah lebih lanjut.


‎Mereka berharap aparat dapat memeriksa secara menyeluruh materi unggahan, konteks pernyataan, serta pihak-pihak yang terkait sehingga persoalan tidak berkembang menjadi konflik antarkelompok.


‎Para peserta menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap mekanisme hukum sekaligus upaya menjaga marwah profesi jurnalistik dan kerja-kerja masyarakat sipil.


‎Kini, publik menunggu bagaimana APH menilai dan memproses materi unggahan akun TikTok “Abah 80” tersebut berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.(Red)


You may also like

@2026 – All Right Reserved