Ormas Badak Banten Desak Kepolisian Tindak Penjual Jamu Mengandung Bahan Kimia Obat

Hati-Hati, Jamu Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Beredar di Lebak

Jamu Pegalinu Asam Urat (merk disamarkan) . Ketika diperhatikan dalam label dibotol tertera terdaftar di Depkes, namun tidak ada nomor register BPOM.

TOPTIME.CO.ID, LEBAK –  Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)  Badak Banten Kec.  Warunggunung Kab. Lebak mendesak pihak Kepolisian dan pihak terkait lainnya menindak penjual jamu tradisional yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).

Ketua Ormas Badak Banten Kec. Warunggunung,  Asep Resmana mengungkapkan keprihatinan atas beredarnya jamu tradisional yang diduga tidak terdaftar di badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)  bahkan ada Publik Warning dari institusi tersebut.

“Penjualnya sudah diketahui berdomisili di Kecamatan Warunggunung dan saya sudah ketemu langsung dengan penjual dan warga yang terlanjur mengkonsumsi. Kalau dibiarkan,  jamu dengan kandungan bahan kimia obat sangat berbahaya,  apalagi bila dikonsumsi terus menerus, ” kata Asep, Sabtu (11/4/2020) sore.

Untuk itu,  Ketua Badak Banten Kec. Warunggunung meminta pihak kepolisian dan pihak terkait segera melakukan tindakan cepat dan tegas kepada penjual agar peredaran jamu tersebut bisa dihentikan.

“Segera pihak penegak hukum turun tangan,  kasihan konsumen yang sudah terlanjur mengkonsumsi namun tidak tau bahwa ada campuran bahan obat. Sudah tidak murni herbal lagi, ” katanya.

BACA BERITA SEBELUMNYA : https://toptime.co.id/hati-hati-jamu-tradisional-mengandung-bahan-kimia-obat-beredar-di-lebak/

Diberitakan sebelumnya,  beberapa  jamu tradisional yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO)  masih bebas beredar di Kabupaten Lebak.  Padahal beberapa jamu tradisonal tersebut masuk dalam daftar Warning Publik (WP)  Badan Pengawasan Obat dan Makanan.

TOPTIME.CO.ID, Jum’at (11/4/2020)  mencoba menelusuri beberapa merk jamu tradisional yang beredar di masyarakat.  Kami mendatangi warga di Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak. Warga ini mengaku biasa mengkonsumsi Jamu Pegalinu Asam Urat (merk disamarkan)  Ketika diperhatikan dalam label dibotol tertera terdaftar di Depkes, namun tidak ada nomor register BP POM.

“Saya beli harganya Rp. 50 ribu sebotol, ” kata warga yang enggan namanya disebutkan ini, Jum’at  (11/4/2020)

Namun ketika dicheek melalui aplikasi Publik Warning BPOM ternyata jamu yang diproduksi oleh salah satu perusahaan jamu dari Jawa Timur tersebut masuk daftar Publik Warning tahun 2017 karena mengandung Bahan Kimia Obat jenis Fenibutazon.

Di aplikasi disebutkan,  Jamu merk tersebut masuk daftar Publik Warning BPOM nomor : IN. 05.03.1.43.12.17.5966. tanggal PW : 11-12-2017, produsen : CV NJ,  Status Nomor Ijin Edar (NIE)  : fiktif.

Ada 3 merk Jamu dari produsen ini yang masuk dalam daftar Publik Warning BPOM.

Agus Salim, warga Kec. Warunggunung yang disebut warga sebagai penjual jamu tersebut saat dikonfirmasi mengakui bahwa dirinya sudah sekitar 4 bulan lalu menjual jamu merk tersebut.Namun dirinya mengaku tidak tau bahwa jamu tersebut masuk dalam daftar Publik Warning BPOM karena mengandung Bahan Kimia Obat.

“Saya sudah 5 tahun jualan jamu dan baru sekarang didatangi wartawan, ” kata dia.

Dia berkilah,  bahwa selama ini tidak ada konsumen yang mengeluhkan kesehatannya setelah mengkonsumsi jamu tersebut.

Bahkan,  Agus malah balik minta kepada wartawan edaran larangannya.

“Kalau ada saya minta surat bahwa jamu ini dilarang, ” kata Agus, Jum’at (11/4/2020) malam.

Agus mengaku,  menjual jamu jamu dan olahan jahe ke conter dan kenalannya. Sedangkan untuk jamu yang disebutkan masuk daftar Warning Publik BPOM dia mengaku beli dari distributor.

“Kalau beli dari pabriknya harus puluhan juta modalnya,  saya enggak sanggup, ” tuturnya.

Sebagai informasi,  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah sering memperingatkan masyarakat berbahayanya obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat.  Obat tradisional atau herbal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) dapat merusak kesehatan dalam jangka panjang.

Dari berbagai sumber informasi yang dihimpun TOPTIME disebutkan,  obat tradisional herbal hanya untuk mencegah sakit atau menjaga kesehatan, sehingga tidak bisa dicampur dengan bahan kimia obat yang penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter.

Oknum pelaku usaha obat tradisional yang nakal umumnya ingin mendapat keuntungan yang instan dengan memproduksi jamu dan dicampur BKO agar konsumen merasa langsung sembuh dari sakitnya.

Adapun, dampak pemakaian bahan kimia obat yang tidak sesuai anjuran dokter yakni seperti campuran parasetamol dan fenilbutazon dapat mengakibatkan kerusakan hati, fenilbutazon dan sibutramin HCL dapat menyebabkan kerusakan ginjal.

Campuran tadafil dan natrium diklofenak bisa menyebabkan reaksi fotoensitifitas atau bercak merah pada kulit hingga melepuh, asam mefenamat dan piroksikam bisa menyebabkan luka di lambung dengan gejala nyeri ulu hati, serta sildenafil sitrat dan tadafil bisa menyebabkan gagal jantung.

Untuk menambah pengawasan publik, BPOM juga menghadirkan terobosan baru dengan memperkenalkan aplikasi bertajuk Public Warning Obat Tradisional. Aplikasi ini berfungsi untuk mendeteksi kandungan dalam sebuah obat. Anda bisa mengetahui apakah obat yang hendak dikonsumsi memiliki kandungan berbahaya atau tidak. (*)

scroll to top