Rapat Paripurna DPRD Depok, Bahas Perubahan Kawasan Tanpa Rokok

PEMBAHASAN untuk perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) yang digelar dalam Rapat Paripurna I 2020, diwarnai insiden dimana nama keanggotaan sebagai panitia khusus (Pansus) III, Wakil Ketua DPRD Kota Depok, H Tadjudin Tabri namanya tidak tercantumkan.

TOPTIME.CO.ID, Depok — PEMBAHASAN untuk perubahan Peraturan Daerah (Perda)
Nomor 3 Tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) yang digelar dalam Rapat Paripurna I 2020, diwarnai insiden dimana nama keanggotaan sebagai panitia khusus (Pansus) III, Wakil Ketua DPRD Kota Depok, H Tadjudin Tabri namanya tidak tercantumkan.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Depok, H Tadjudin Tabri, menyatakan dokumen tersebut untuk segera disahkan. Ia menjelaskan, Raperda ini bertujuan membangun masyarakat Kota Depok untuk merealisasikan kinerja anggota dewan.

“Kalau nama saya tidak ditulis sebagai koordinator di situ, seolah-olah saya tidak bekerja untuk masyarakat Kota Depok. Sebelum membacakan laporan dikoreksi. Hari ini akan disahkan, kalau nama saya tidak ada, saya tidak akan tandatangani,” tegas Tadjudin di Ruang Rapat Paripurna di Kota Depok, Rabu (08/01/2020).

Hal ini paripurna kembali diskor beberapa menit dengan tujuan mengkoreksi atas kesalahan dari Sekwan tersebut. Dan dihadiri Ketua Pengadilan Agama Depok, Kapolres Metro Depok, Kodim 0508 Depok, LSM maupun Ormas.

Sementara, Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna, menilai masalah ini yang mungkin menjadi catatan dimana peraturan daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) di Kota Depok belum sepenuhnya untuk direalisasikan pada masyarakat.

“Atas peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang perubahan dengan peraturan daerah (Perda) tahun 2015. Aturan itu kan sebetulnya sudah ada rambu-rambunya, di Depok dengan sisi unggul yang religius,” terang Pradi. (Prayitno)

scroll to top