TOPTIME.CO.ID, RANGKASBITUNG – Komunitas Aspiratif (Komunas) Lebak mengamati, kegaduhan pada seleksi penyuluh agama non PNS di Jajaran Kementrian Agama (Kemenag) Lebak dikarenakan Panitia seleksi tidak detail mengumumkan nilai peserta.
Ketua Bidang Advokasi dan Investigasi Komunas, Iskandar mengatakan, seharusnya pengumuman hasil Seleksi penyuluh agama non PNS mencantumkan nilai-nilai per item yaitu, pendidikan terakhir, nilai tes tertulis dan nilai wawancara, sehingga tidak menimbulkan prasangka adanya kecurangan.
Padahal, di Kabupaten tetangga, yaitu Kemenag Serang, pengumumannya lengkap menyertakan nilai yang dicapai setiap peserta seleksi.
“Di era keterbukaan ini harusnya, sistem seleksi yang dibuat dibuat adil dan terbuka. Publik pun seharusnya dibuat mudah mendapatkan akses informasi nilai peserta,” kata Ketua Bidang Advokasi dan Investigasi Komunas, Iskandar, Selasa (24/12/2019)
Menurutnya, bisa saja penyuluh yang sudah pengalaman diberikan bobot penilaian istinewa, namun pada subyektifitas nilai wawancara.
“Tetap harus perlakuan sama antara penyuluh yang pengalaman atau pelamar baru, karena ini seleksi terbuka, harus adil karena jaminan persamaan mendapatkan kesempatan pekerjaan diatur dalam konstitusi,” tegasnya.
Sebelumnya, salah satu peserta tes yang minta namanya dirahasiakan mengungkap, ada kejanggalan dengan hasil seleksi pada tanggal 8 Desember lalu. Peserta ini mengungkap ada peserta yang sakit dan tidak hadir saat tes tenyata dinyatakan lolos pada pengumuman Senin (23/12/2918)
*BACA BERITA SEBELUMNYA: https://toptime.co.id/seleksi-penyuluh-kemenag-lebak-dinilai-janggal/
Menurutnya, kalau memang itu sudah menjadi mekanisme aturan khusus di Bimas Kemenag bagi yang tidak ikut tes bisa lolos dengan alasan tertentu, itu tidak masalah, hanya saja mengapa harus ada rekrutmen terbuka segala.
Peserta ini mengatakan , nama yang kendati tak ikut tes namun dinyatakan lulus itu diketahui merupakan tenaga penyuluh.
“Mereka yang enggak ikut tes bisa lolos karena pernah menjadi penyuluh. Itu yang belum kita pahami. Harusnya Kemenag Lebak pun menjelaskan itu,” kata peserta ini.
Kata dia, sungguh kenapa mesti dibuka rekuitmen, bila ternyata ada perlakuan khusus bagi penyuluh lama, karena seharusnya semua diberikan kesempatan yang sama demi keadilan.
Sedangkan seorang peserta lainnya, meragukan syarat pendidikan terakhir yang seharusnya SLTA sederajat. Karena menurutnya, ada peserta yang lolos hanya memiliki ijasah SMP.
Sementara itu, Kasi Bimas Kemenag Lebak, Baban Bahtiar saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan tentang ada peserta dari Malingping yang tidak ikut tes tapi lolos karena dianggapnya telah memenuhi standar kelayakan untuk jadi penyuluh. Jelas Baban, kritetia bagi penyuluh lama itu tidak perlu tes lagi karena sudah ada ketetapan dari Kemenag.
“Penyuluh lama mah boleh saja tidak ikut tes juga karena sudah ada ketetapan,” jelasnya.
Karena itu, kata dia, itu berlaku bagi penyuluh lama saja yang dianggap masih layak. Dan masyarakat lain yang tidak lolos diminta untuk menahami aturan ini.
“Memang aturan penetapan langsung dari kemenag untuk penyuluh lama ini belum kita sosialisasikan, tapi tolong masyarakat harus bisa memahami ini. Dan media juga saya minta tolong bantu jelasin masalah ini ke masyarakat,” kilah Baban. (SYARIF)


