TOPTIME.CO.ID, KOTA BEKASI – Sebelumnya dalam putusan Nomor 71-PKE-DKPP/IV/2019 Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi telah di putus bersalah oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) karena dinilai melanggar kode etik, dan besok kembali KPU Kota Bekasi disidang oleh DKPP RI karena diduga Melanggar Kode Etik.
Maizal Alfian selaku pelapor mengatakan ke lima Komisioner KPU Kota Bekasi yang dilaporkan adalah Nurul Sumaerheni terlapor 1, Ali Syaefa terlapor 2, Achmad Edwin Solihin terlapor 3, Pedro Purnama Kalangi terlapor 4, Yunita Utami Panuntun terlapor 5.
” Semua Komisioner saya laporkan, karena KPU itu kolektif kolegial,” ungkap Maizal Alfian di Media center Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi. Senin (14/10/2019)
Dirinya menilai ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh komisioner KPU Kota Bekasi yang tidak melaksanakan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi.
Terpisah Salah satu Komisioner KPU Kota Bekasi Ali Syaefa saat dikomfirmasi membenarkan bahwa pihaknya besok sidang di DKPP
“Iya benar besok ada pemanggilan sidang pukul 14.00 wib. Besok kami hadir semua, termasuk pihak terkait,” ujar Ali kepada Top Time melalui sambungan telepon. Senin (14/10/2019)
Menurut Ali kesiapan memghadapi sidang tidak ada yang dimatangkan. Namun sejauh ini sudah dipelajari seluruh perkara yang diajukan untuk menghadapi sidang dari DKPP.
Pihaknya juga merasa optimis tidak melanggar ketentuan dimana dalam arti KPU yang selama ini di lakukan sudah sesuai Undang-Undang yang diterapkan.
Kata dia mudah- mudahan aktif dari yang tidak puas. Karena dari setiap tahapan, dan ruang dari regulasi juga masyarakat sebagai bentuk keterbukaan.
“Dokumen dan seluruh alat bukti akan disampaikan,” katanya
Saat disinggung apakah ada unsur lain yang dilaporkan Ali berkilah dan dirinya tidak mau mengandai andai
” Kami mendapat pemanggilan dari penyelenggara, dan kami taat pada aturan. Sehingga akan kami sampaikan seluruh tahapan, yang sudah sesuai aturan,” pungkas Ali (Sar)



