Lebak Darurat Tambang Pasir Ilegal, Negara Jangan Kalah oleh Pelanggar

LEBAK-Anggota dewan perwakilan rakyat daerah(DPRD) Banten asal Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah menilai jika saat ini Lebak bisa dikategorikan sebagai daerah darurat galian pasir ilegal. Penilaian Musa itu dikarenakan keberadaan galian pasir ilegal itu sangat marak, sehingga menimbulkan kekhawatiran terjadinya kerusakan lingkungan.

Aktifitas galian tambang ilegal itu kata Musa seolah-olah menjadi tontonan, karena tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum. Padahal kata dia, akibat ulah pengusaha galian tambang pasir ilegal itu lingkungan disekitar menjadi rusak, terutama yang berada dikawasan pantai Lebak Selatan.

“Keberadaan aktifitas galian pasir ilegal dapat merusak lingkungan, pasir laut yang mereka gali kemudian dikemas kedalam karung dan dijual ke daerah industri di Tangerang dan Cikande,”kata Musa Weliansyah, di Rangkasbitung, Kamis(11/06/2026).

Aktifitas galian pasir ilegal yang paling menyorot adalah di Kecamatan Cihara. Lantaran berada di kawasan pantai, bahkan ada galian pasir kuarsa yang masuk kawasan Perhutani.

Kata Musa, persoalan tambang ilegal yang marak di Lebak Selatan diakibatkan lemahnya penegakan hukum terhadap para penadah dan distributor. Seharusnya kata dia, perusahaan yan membeli hasil tambang ilegal juga dipidanakan.

“Di Kecamatan Cihara ada tiga lokasi, satu diantaranya berada dikawasan Perhutani. Persoalan tambang ilegal ini diakibatkan lemahnya penegakan hukum, seharusnya semua yang terlibat dipidanakan,”kata Musa lagi.

Musa meminta agar Polda Banten segera mengusut keberadaan galian pasir tersebut. Karena kata dia, para pengusahanya sangat bandel, mengingat pernah ditutup Satpol PP pada siang hari, namun buka kembali pada malam hari.

Musa berjanji, dirinya akan terus mengawal semua aktifitas galian tambang ilegal yang ada di Kabupaten Lebak. Saat ini saja kata dia, satu lokasi pasir kuarsa yang beroperasi di kawasan hutan dengan penanganan khusus (KHDPK) sudah ia sampaikan ke Gakkum Kementerian Kehutanan agar segera ditindak tegas.

“Saya akan kawal terus, Polda Banten saya kira harus segera mengusut keberadaan galian pasir ilegal tersebut,”harap Musa.

Berdasarkan pantauan, beberapa wilayah di Kabupaten Lebak terdapat galian pasir tambang ilegal seperti di Kecamatan Cihara, Kecamatan Gunung Kencana. Khusus di Gunung Kencana, terdapat perusahaan galian pasir yang tidak memiliki izin pengelolaan air limbah(IPAL) yakni PT Mitra Jaya Minning, sehingga limbah perusahaan dikhawatirkan bis menimbulkan efek negatif kepada masyarakat.

“PT MJM tidak memiliki IPAL,”kata Wawan Wahyudi, Kepala Bidang Amdal pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan(DLHK) Provinsi Banten. (Red)

scroll to top