TOPTIME.CO.ID, KAB. BEKASI – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan, adanya pembayaran belanja APBD sebesar Rp 2,7 miliar dipindahkan ke rekening tabungan pribadi ASN milik Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi.
Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi TA 2018 yang ditandatangani Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat, Arman Shifa.
Arman mengatakan di rekening tabungan BPP ada transaksi kredit sebesar Rp 2.788.654.759, lalu dilakukan debit Rp 2.774.634.782, sehingga masih terdapat saldo sebesar Rp 14.019.977.
“Uang itu dipindahkan ke rekening tabungan BPP sebelum dibayarkan ke pihak ketiga,” demikian bunyi bagian LHP BPK itu. (1/9).
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah selaku Pengguna Anggaran menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan karena keamanan fisik uang mengingat tidak adanya brankas.
“Jadi, tetap dipertanggung jawabkan kok oleh bendahara sesuai bukti belanja dari PPTK dan kuasa pengguna anggaran,” jelasnya. (Sar)



