
Lebak,- Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya menyampaikan Pendapat Akhirnya Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Rapat Paripurna IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak yang digelar pada Senin, (31/7/2023) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lebak.
Dalam sambutannya Bupati Lebak menyampaikan melalui pajak daerah dan retribusi daerah pada akhirnya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dimana PAD ini dapat digunakan sesuai dengan prakarsa dan inisiatif daerah karena pendapatan dalam bentuk pemberian dari Pemerintah Pusat (Non PAD) sifatnya lebih mengikat.
Bupati Lebak juga menyambut baik atas persetujuan DPRD Lebak terhadap penetapan Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berisi 110 Pasal IX Bab, dan telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah yang baru diundangkan pada 16 Juni 2023, termasuk mengenaik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Puskesmas yang akan diatur lebih lanjut dalan Peraturan Kepala Daerah.
“Dalam pembahasan bersama antara tim asistensi eksekutif bersama dengan panitia khusus DPRD, salah satu kesepakatannya adalah hadirnya Satgas optimalisasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, yang akan bertugas untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian pajak dan retribusi yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)” Tuturnya.
Iti menambahkan, setelah proses persetujuan bersama ini masih ada tiga tahap lagi sebelum penetapan dan pengundangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah yaitu evaluasi dari dua kementerian yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, serta evaluasi terakhir dari Provinsi Banten, oleh karena itu diharapkan doa dan dukungan dari berbagai pihak agar langkah-langkah selanjutnya berjalan lancar dan dapat ditetapkan sesuai waktu yang ditentukan yaitu akhir tahun 2023 sehingga dapat langsung diimplementasikan di awal tahun 2024.(Red)