TOPTIME.CO.ID, RANGKASBITUNG – Penurunan kelas pada 21 rumah sakit di Banten, salah satunya RS Ajidarmo Rangkasbitung menuai kecaman dari pengamat kesehatan di Lebak.
Pengamat kesehatan, Tatet yang juga pernah bekerja di RSUD Ajidarmo ini menilai, turunnya kelas RSUD Ajidarmo dari type B ke C merupakan bentuk bobroknya layanan dan menejemen rumah sakit milik Pemkab Lebak tersebut.
“Jaman saya dulu bersama dokter Sardono mati-matian memperjuangkan agar RS Ajidarmo naik kelas dan berhasil. Tapi sekarang malah turun kelas,” kata Tatet, (22/7/2019)
Kata dia, Bupati harus segera melakukan perombakan total menejemen demi mengembalikan kelas rumah sakit tersebut karena kelas rumah sakit ditentukan oleh beberapa variabel utamanya adalah pelayananan dan menejemen.
Selain itu, DPRD Lebak yang baru perlu juga membentuk Pansus terkait turun kelasnya RS Ajidarmo.
” Tak habis pikir, kenapa tunjangan pejabat eselon di RS Ajidarmo lebih besar dibanding dengan pejabat di dinas? Padahal sama-sama ASN ? Padahal ada tunjangan PNS sudah diatur melalui Keputusan Bupati. Kenapa harus ada besaran tunjangan dengan dasar SK Direktur RS yang lebih besar nilainya dibanding SK Bupati ?” papar Tatet.
Lanjut dia, dengan turunnya kelas RS Ajidarmo dari type B ke C berakibat harus diturunkannya tarif dasar layanan yang pasti berimbas turunnya PAD dari rumah sakit.
Yang lebih fatal lagi kata dia, turunnya kelas RS Ajidarmo berimbas akan hilangnya beberapa layanan spesialis.
“Rumah Sakit type C itu hanya diatas Puskesmas,” kata dia.
Hingga berita ini diunggah, TOPTIME.CO.ID belum bisa mendapatkan tanggapan dari pihak menejemen RSUD Ajidarmo. Pesan SMS permintaan konfirmasi terkait turunnya kelas RSUD Ajidarmo yang dikirimkan ke nomer selular Humas rumah sakit tersebut, Budi Kuswandi, 08131144xxxx sejak tanggal 22 Juli 2019 hingga berita ini diunggah belum direspon.
Sebagaimana dikutip dari detik.com, ada 21 rumah sakit di Banten direkomendasikan turun kelas. Menurut Sekda Banten Al Muktabar, penurunan kelas karena ada masalah administrasi, kelengkapan dokter, alat kesehatan serta persoalan sumber daya manusia (SDM).
Pemprov, lanjutnya, memiliki waktu sampai 26 Agustus untuk melengkapi administrasi, perbaikan SDM dan sanggahan agar tidak 21 RS tidak diturunkan kelasnya. Sejauh ini, dari rumah sakit yang akan turun kelas, sebagian besar sudah melengkapi administrasi sesuai permintaan Kemenkes.
“Tanggal 26 Agustus final, hasilnya akan kami komunikasikan dengan pemerintah pusat,” ujarnya.
Sebelumnya, ada 21 RS di Banten direkomendasikan turun kelas di 8 kabupaten dan kota. Penurunan kelas terjadi di RSUD Banten dari tipe B turun ke C, RSDP Serang dari tipe B ke C, RSUD Tangsel dari C ke D, dan RSUD dr Adjidarmo Lebak dari B ke C. Selain itu, penurunan kelas juga terjadi di rumah sakit milik swasta dan BUMN.
Atas penurunan kelas ini, pemprov sudah melayangkan surat sanggahan dan protes. Penurunan kelas kepada rumah sakit, akan mempengaruhi layanan kesehatan bagi warga.
“Sebelumnya, kami review kenapa menurun, apa yang sudah dilakukan. Secara umum lebih banyak administratif, kelengkapan dokter, alat dan SDM,” kata Al Muktabar usai HUT Kota Serang di Jl. Syekh Nawawi, Banten, Sabtu (10/8/2019). (SYARIF)
