
KOTA BEKASI – Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi sekaligus Wali Kota Bekasi Dr. Rahmat Effendi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 443.1/1906/SET.COVID19 Tentang Pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19 Pada Gerai Vaksinasi di Pusat Perbelanjaan /Mall di Kota Bekasi.
Hal ini berkenaan dengan pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19 di Kota Bekasi sebagai upaya untuk mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) dalam rangka mengurangi transmisi/penularan Virus Covid-19 dan untuk menurunkan angka kesakitan serta kematian akibat Virus Covid-19, dengan ini agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19 dimaksud dan dilaksanakan pada tanggal 13 s.d 30 September 2021, yang bertempat di 17 titik lokasi di Kota Bekasi sebagaimana terlampir;
- Program Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada point 1, akan dilaksanakan secara komprehensif kepada masyarakat umum di Kota Bekasi dengan menggunakan Vaksin Covid-19 yang tersedia sebanyak 100 dosis per hari per titik lokasi;
- Untuk pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia/tenaga dalam pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19 di 1 titik lokasi minimal dibutuhkan petugas sebanyak: 2 orang;
- Agar pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19 dimaksud dapat berjalan dengan baik dan lancar, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian dapat mengkoordinasikan persiapannya dengan baik dengan unsur Pengelola Pusat Perbelanjaan dan Dinas Kesehatan;
- Kepala Dinas Pendidikan menyiapkan sumber daya manusia/tenaga dalam penginputan PCare pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19;
- Kepala Dinas Kominfostandi beserta jajarannya melakukan monitoring dan membantu apabila terjadi kendala dalam sistem dan jaringan pada saat pelaksanaan pelaporan dengan menggunakan Aplikasi PCare;
- Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Dinas Kesehatan beserta jajarannya melakukan monitoring di masing-masing titik lokasi yang menjadi tanggungjawabnya, serta Kepala Puskesmas membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19 kepada Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian;
- Laporan sebagaimana dimaksud pada point 7 disampaikan secara bertahap setiap 1 (satu) jam melalui pesan WhatsApp dan Laporan akhir pelaksanaan di sore hari pada pukul 17.00 WIB dalam bentuk hardcopy dengan menggunakan format (sebagaimana terlampir);
- Pengelola Pusat Perbelanjaan agar menugaskan anggota satuan keamanan di tempat masing-masing untuk membantu pengamanan dalam pelaksanaan Program Vaksinasi agar tidak terjadi kerumunan serta memudahkan warga masyarakat peserta Vaksinasi Covid-19 dosis kedua untuk hadir dalam pelaksanaannya;
Berikut adalah daftar pusat perbelanjaan yang menyediakan gerai vaksinasi di Kota Bekasi:
- PT. Makmur Orient Jaya
- PT. Bayu Buana Nusa (Grand Mall)
- PT. Courts Retail Indonesia
- PT. Metropolitan Land (Metropolitan Mall)
- PT. Metropolitan Land (Grand Metropolitan)
- PT. Kilap Propertindo (Bekasi Square)
- PT. PP Property, TBK (Lagoon Avanue)
- PT. Bangun Jaya Karsa (Grand Galaxy Park)
- PT. Surya Agung Manunggal Perkasa (Bekasi Cyber Park)
- PT. MBH Managemen (Mega Hyper Mall Bekasi)
- PT. Rekapastika asli (blu plaza)
- PT. Gapura intih (Bekasi Trade Center)
- PT. Alfa Retailindo (Transpark mall juanda )
- PT. Lingkar Cipta selaras (mall linc square)
- PT. Sinar bahana mulya (mall ciputra cibubur )
- PT. Surya spektrum inti ( plaza cibubur )
- PT. Budi kencana megah jaya (plaza pondok gede ).
(Bon/Humas)