
Cilegon. – Urun rembuk media bertajuk “Membangun Destinasi Wisata Halal Provinsi Banten” digelar di Journalist Boarding Scholl (JBS), Cilegon, Banten, Sabtu (3/4/2021).
Hadir sebagai narasumber, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten, Drs. M. Agus Setiawan, Ketua Harian PHRI Banten, GS. Ashok Kumar, Ketua SMSI Banten, Lesman Bangun, Ketua PWI Banten Rian Nopandra serta perwakilan SPS dan PRSSNI Banten. Bertindak sebagai moderator, Ahmad Fauzi Chan.
Diawal diskusi Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus yang tampil sebagai keynote speaker mengatakan, pemerintah perlu membuka ruang kanalisasi tentang wisata halal, apa itu wisata halal. Perlu ada kesamaan persepsi.
“Tidak semua destinasi wisata di Banten dapat dilabeli wisata halal. Jadi intinya bagaimana menampung aspirasi masyarakat dan mempertemukan dengan keinginan pemerintah,” ujar Firdaus.
Ditempat yang sama, Ketua Harian PHRI Banten, GS. Ashok Kumar menerangkan, dalam GMTI terdapat empat kriteria atau parameter dari standar GMTI, yakni access (10%), communication (10%), environment (40%), dan services (40%), kemudian merumuskan standar kerja pengembangan wisata halal.
“Sebenarnya Banten sudah punya Banten Lama sebagai icon wisata halal dan ini merupakan keberhasilan Pemprov Banten. Bicara tekhnis dengan potensi yang dimiliki adalah bagaiamana mendorong sertifikasi prodak halal baru kemudian sertifikat SDM/pekerjanya,” tandas GS. Ashok Kumar.
BACA JUGA:
- PT. LEN Salurkan Kembali Program PPM Bidang Pendidikan
- PWI Banten dan Untirta Siap Teken MoU, Perkuat Sinergi Pendidikan dan Jurnalistik
- Operasi Simpatik Polresta Pati Edukasi Keselamatan dan Pajak Kendaraan
- Polri Jamin Kesempatan Sama bagi Seluruh Peserta pada Penerimaan Taruna Akpol 2026
- Polda Banten Revitalisasi Jembatan di Bayah
Ditempat yang sama, Ketua SMSI Banten, Lesman Bangun menegaskan bahwa SMSI Banten siap bersinergi dan mendukung program destinasi wisata halal di banten.
“Jadi harus ada program lanjutan dari urun rembuk hari ini. Bagaiamana output atau goal yang ingin dicapai,” tandas Lesman Bangun.
Halaman:


