
BOGOR – Saling klaim lahan berawal dari bidang tanah seluas 7.969 M2 milik Rainold bin Rainir, warga Kampung Cikeas, Bojongkoneng. Sebagian dijual Oper Alih Garap kepada saudara Sunyoto, Syahlan, Hery Purnomo, Wiwit Hariyanto. Ini dijelaskan salah satu pemilik garapan, Sunyoto kepada awak media.
Menurut penjelasan Sunyoto, “Penggugat Abdul Wahab Asjari menggunakan girik milik orang lain beda wilayah obyek, beda bidang, beda batas, sebagai alat bukti persidangan Pdt.115/2016,” jelas Sunyoto.
Sunyoto juga mempertanyakan dasar alat bukti yang digunakan Wahab cs untuk mengugat.
”Dan atas dasar alat bukti apa yang dimiliki Abdul Wahab Asjari memiliki tanah seluas 76,800 M2. Padahal tidak ada alat bukti yang menguatkannya, dan kalo memang benar Abdul Wahab Asjari penggugat yang memiliki tanah seluas 76,800 berarti harus ada bukti yang kuat,” kata Sunyoto.
Baca Juga:
- Amirudin Ma’ruf Siap Ramaikan Bursa Ketua KADIN Cilegon, Bawa Modal Pengalaman Organisasi Pengusaha
- Warga Berharap Pemerintah Secepatnya Berikan Solusi Terkait Pertambangan Rakyat, Utamakan Pembinaan
- Septo Subono S.P.M.Si Daftar sebagai Calon Ketua PGRI Kecamatan Cibadak 2026, Usung Visi Penguatan Profesionalisme Guru
- Diduga Palsukan Tanda Tangan, Dua Oknum Guru Dilaporkan ke Polres Serang
- Ketua PWI Lebak Kunjungi Ketua DPRD Perkuat Sinergi Informasi
Papar dia, setelah dilakukan pengukuran ulang oleh BPN, hanya ada 73,342 M, dan berkurang 3,258 M. Namun anehnya kata Sunyoto, kenapa harus mengambil dan mengaku Hak tanah milik Rainold yang obyek bidang tanahnya jauh, dan luasnya 7.969 M. SPPT.PBB. NOP 3203.121.008.027.0183.0.No.Peta bidang.(183) sesuai dengan NOP, No peta, dengan lokasi dan blok peta bidang juga beda.
“Sedangkan Abdul Wahab Asjari, memberikan dasar surat haknya SPPT PBB.NOP 32 03 121,008,027,0011.0 yang digunakan juga sebagai alat bukti persidangan, dengan luas bumi 52,300, dimana objeknya juga tidak jelas dan juga semuanya tidak jelas,” ujarnya.
Dalam hal ini, Sunyoto juga mengklaim memiliki bukti dengan surat kepemilikan, surat oper alih garap, surat perjanjian oper alih garap, kwitansi pembayaran, surat pernyataan sisa hasil mutasi dari pemilik awal yang dipecah menjadi 5, surat riwayat garap, surat pernyataan penguasaan fisik bidang, surat permohonan mutasi objek pajak, surat keterangan penggunaan lahan, permohonan konfirmasi data, konfirmasi surat BAPPENDA, terbit SPPT PBB NOP dari kelima nama, Peta SISMIOP BAPPENDA dari nomor akhir, SPPT PBB NOP sama dengan nomor Peta.
Halaman: