
LEBAK – Komunitas Aspiratif (Komunas) ingatkan Pemerintah Kabupaten Lebak dalam penerbitan Peraturan Bupati (Perbub) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) harus memperhatikan kondisi pandemi dalam penyelenggaraannya.
Dikatakan Ketua Komunitas Aspiratif, Dede Suherli, Selasa (2/2/2021) Pilkades Serentak yang akan digelar di 266 desa pada tahun 2021 ini dipastikan akan berkerumun orang dalam jumlah besar, maka Peraturan Bupati sebagai acuan pemilihan harus bisa menjadi pedoman penyelenggaraan Pilkades di masa pandemi.
Dede mencontohkan, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam satu desa harus diperbanyak dengan jumlah pemilih pada kisaran 250 – 300 per TPS. Ini penting untuk mengurai massa agar tidak berkerumun.
“Yang paling penting, jumlah TPS ditambah, bisa berdasar jumlah pemilih, atau kewilayahan, per RW atau per RT TPS -nya,” kata Ketua Komunitas Aspiratif, Dede Suherli.
Baca Juga..!!!
- Keberadaan Warung Remang-Remang di Bayah Dikeluhkan Masyarakat, Aparat Diminta Bertindak
- Krakatau Steel Dukung Pembentukan Banten Migrant Center, Perluas Peluang Kerja dan Tingkatkan Daya Saing SDM Banten
- Ketua PPPK PW Lebak Apresiasi Bupati atas Perhatian Gaji ke-13, Ajak Pegawai Tingkatkan Kinerja untuk Lebak Ruhay
- Respons Perubahan Global, Firdaus Intruksikan Anggota SMSI Jadi Pemandu Informasi yang Sehat
- Bukan Orang Baru di DPRD, Pengalaman Jadi Modal Utama Sekwan Subhan
Dengan jumlah TPS yang banyak dalam satu desa tersebut akan berimplikasi pada besaran anggaran yang harus disiapkan, baik stimulan kabupaten maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Halaman: