
LEBAK – Massa Aksi yang hadir dalam unjuk rasa ini hanya beberapa orang saja sebagai perwakilan untuk menyuarakan Aspirasi mereka, mengingat kondisi saat ini sedang musim Pandemi Covid -19.
Dalam Aksinya Komisioner Kumala ini mempertanyakan keberadaan dunia Pendidikan saat ini. Mel
APA KABAR PENDIDIKAN HARI INI ?
Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidkan yang memadai dari negaranya. Dalam kehidupan suatu Negara pendidikan memegang peranan utama untuk menjamin kelangsungan hidup suatu bangsa dan negaranya.
Pendidikan merupakan wahana untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas sumber daya manusia. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 31 telah menegaskan bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan dan Negara berkewajiban untuk memenuhinya. UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 12 juga memberikan perlindungan hukum bagi warga Negara Indonesia untuk dapat memperoleh pendidikan.
Baca Juga:
- Keberadaan Warung Remang-Remang di Bayah Dikeluhkan Masyarakat, Aparat Diminta Bertindak
- Krakatau Steel Dukung Pembentukan Banten Migrant Center, Perluas Peluang Kerja dan Tingkatkan Daya Saing SDM Banten
- Ketua PPPK PW Lebak Apresiasi Bupati atas Perhatian Gaji ke-13, Ajak Pegawai Tingkatkan Kinerja untuk Lebak Ruhay
- Respons Perubahan Global, Firdaus Intruksikan Anggota SMSI Jadi Pemandu Informasi yang Sehat
- Bukan Orang Baru di DPRD, Pengalaman Jadi Modal Utama Sekwan Subhan
Untuk itu seiap warga Negara Indonesia berhak memperoleh hak-haknya untuk memperoleh pendidkan setinggi-tingginya baik itu orang dewasa ataupun masih seorang anak. Warga Negara baik fisik maupun mental memiliki kondisi yang berbeda, meskipun demikian semuanya harus tetap memperoleh hak yang setara untuk mendapatkan layanan pendidikan termasuk bagi penyandang disabilitas. Peran pemerintah serta masyarakatlah yang dapat menciptakan Hak Asasi Manusia, terkhusus bagi penyandang disabilitas.
Halaman: