Pengamat Kebijakan Publik Soroti Legalitas SPPG: Mayoritas Belum Miliki PBG, Dorong Kepatuhan Regulasi di Kabupaten Lebak

by Redaktur
0 comment


Lebak — Keberadaan bangunan SPPG di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mendapat perhatian serius dari kalangan pengamat independen.

Berdasarkan peninjauan regulasi tata ruang dan perizinan bangunan, mayoritas fasilitas SPPG di daerah ini dinilai masih belum sepenuhnya memenuhi ketentuan hukum, khususnya terkait kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


Pengamat Kebijakan Publik dan Lingkungan, Aryo Lukito, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi pembangunan merupakan aspek mutlak yang tidak boleh diabaikan demi menjamin keselamatan publik, tata ruang, serta standar higiene pangan.


“Berdasarkan pengamatan kami di lapangan, mayoritas SPPG di Kabupaten Lebak saat ini belum sepenuhnya memenuhi regulasi, khususnya dalam hal kepemilikan dokumen PBG sebagai pengganti IMB. Padahal, regulasi ini sudah diatur secara jelas melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto PP No. 16 Tahun 2021 serta Perda Kabupaten Lebak No. 8 Tahun 2023. Oleh karena itu, kami mendesak para pengelola untuk segera mengurus legalitas tersebut,” ujar Aryo Lukito, Senin (2/11/2026).

Aryo menjelaskan bahwa kepengurusan PBG bukan sekadar formalitas administratif semata. Langkah ini krusial untuk memastikan keselamatan dan kelayakan konstruksi, kesesuaian tata ruang (KKPR/RDTR), serta pemenuhan standar higiene dan keamanan pangan yang menjadi tujuan utama dari pendirian fasilitas tersebut.


Lebih lanjut, ia menyampaikan harapan agar ke depannya seluruh pelaku usaha maupun pengelola SPPG di Kabupaten Lebak memiliki kesadaran kolektif untuk patuh terhadap koridor hukum yang berlaku.
“Harapan kami ke depan, semua SPPG di Kabupaten Lebak bisa tertib dan patuh akan regulasi. Intinya, segera urus PBG melalui mekanisme resmi lewat portal SIMBG (simbg.pu.go.id) dan koordinasi bersama DPMPTSP serta Dinas PUPR. Kepatuhan ini penting demi mewujudkan Lebak maju yang berkelanjutan dan berlandaskan kepastian hukum yang sehat,” pungkasnya.(Red)

You may also like

@2026 – All Right Reserved