Close

Mendagri Jangan Angkat PJ yang Sudah Dua Periode

Ilustrasi

BEKASI – Komunitas Aspiratif (Komunas ) meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) konsisten dengan masa jabatan Pejabat gubernur/bupati yang hanya bisa maksimal 2 periode.

Ketua Komunas, Achmad Syarif kepada awak media, Jum’at (12/4) mengatakan, jika merujuk Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, dijelaskan masa Jabatan Pj Gubernur hanya 1 Tahun.

Sedangkan frase dapat diperpanjang setahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda, ada mekanisme evaluasi yanag mengaturnya.

Kendati ada perpanjangan setahun lagi, bila tetap konsiten dengan aturan itu maka masa jabatan pejabat gubernur/bupati maksimal 2 tahun atau 2 periode dengan orang yang sama atau berbeda.

Jika masa jabatan maksimal 2 periode sudah terlaksana, namun gubernur/bupati difinitif belum ada maka seharusnya pejabat tersebut jangan ditempatkan lagi di posisi yang sama.

“Mendagri harus konsisten dan tegas. Kalau maksimal 2 periode, ya 2 periode, jangan ditambah lagi. Kalau pun harus ada PJ, kan bisa berganti orang, yang pemting jangan sampai lebih dari 2 periode,” kata Ketua Komunitas Aspiratif, Achmad Syarif.

Menurut Komunas, Mendagri harus mempertimbangkan aspek keadilan antara PJ dengan gubernur atau bupati difinitif.

“Masa jabatan gubernur/bupati difinitif yang melalui proses politik dan dipilih langsung oleh masyarakat saja masa jabatannya lima tahun, jangan sampai ada masa jabatan pejabat gubernur atau bupati yang hampir menyamai masa jabatan gubernur atau bupati difinitif,” kata Syarif.

Kewenangan penunjukan PJ Gubernur dan bupati menjadi kewenangan pusat, jadi Kemendagri jangan menunjuk pejabat yang sudah 2 periode di tempat yang sama.

Syarif mencontohkan, ada pejabat bupati yang menjabat selama 2 periode, bahkan hampir 3 periode. Ini terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Merangkum dari berbagai sumber, Dani Ramdan pertama sebagai Penjabat Bupati selama tiga bulan, pada November 2021 (23 Juli 2021 – 27 Oktober 2021) menggantikan menggantikan H Eka Supria Atmaja yang meninggal.

Penetapan Dani Ramdan kali kedua sebagai Penjabat Bupati Bekasi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri nomor 131.32-1178 tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat, menjabat setahun kedepan.

Ketiga kalinya Ramdan kembali ditunjuk periode Mei 2023 sampai Mei 2024.

Jika dihitung sudah 2 periode plus 3 bulan Dani Ramdan mejadi Pejabat Bupati Bekasi. Dan ternyata, nama Dani Ramdan kembali diusulkan oleh DPRD Kabupaten Bekasi.

“Saya kira, Menteri Dalam Negeri sangat bijak dan jeli mencermati persoalan masa jabatan pejabat gubernur atau bupati,” imbuhnya. (*)

scroll to top