Close

Langgar Aturan Prokes, Aparat Tutup 2 Tempat Hiburan di Grand Kota Bintang

Langgar Aturan Prokes, Aparat Tutup 2 Tempat Hiburan di Grand Kota Bintang

Langgar Aturan Prokes, Aparat Tutup 2 Tempat Hiburan di Grand Kota Bintang

Reporter: Amsar-toptime.co.id

BEKASI BARAT – Aparat gabungan menutup paksa dua tempat hiburan malam di Grand Kota Bintang, Jakasampurna – Bekasi Barat. Kedatangan petugas membuat para pengunjung panik. Senin (19/10/2020)

Penutupan itu terjadi karena tempat itu dianggap telah melanggar jam operasional hingga pukul 23.00 WIB. Pemkot Bekasi sudah menetapkan jam operasional THM melalui surat edaran Wali Kota Bekasi.

Pengendali Lapangan (Padal) Tim Patriot Polres Metro Bekasi Kota, Ipda Didiek Aprilistiono menjelaskan pihaknya memberikan imbauan kepada pemilik tempat hiburan tersebut agar mematuhi protokol kesehatan.

Aparat gabungan menutup tempat itu lantaran melebihi batas jam operasional yang ditetapkan Pemkot Kota Bekasi. Tim Patriot Polres Metro Bekasi Kota mendata pengunjung satu per satu sebelum mengizinkan mereka pulang.

“Kita berikan arahan kepada pengunjung agar segera pulang ke rumahnya masing-masing,” jelas Ipda Didiek. Berdasarkan maklumat wali kota Bekasi, klub malam diperkenankan beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.

scroll to top