3. Penurunan Pangkat
Surat Keputusan Menteri Agama RI tertanggal 05 Agustus 2020 juga memberi sanksi, terhitung mulai tanggal o1 September 2020, pangkat Bazari diturunkan dari pangkat Pembina Utama Muda tingkat 1 golongan IV/b. Selanjutnya terhitung mulai tanggal 01 September 2021 pangkat dikembalikan lagi pangkat Pembina Utama Muda tingkat 1 golongan IV/c.
LANJUT KE HALAMAN BERIKUTNYA :