2. Penyalahgunaan Wewenang, Terima Gratifikasi
Surat Keputusan Menteri Agama RI tertanggal 05 Agustus 2020 itu disebutkan, bahwa dari audit inspektorat jendral dan berita acara pemeriksaan disebutkan bahwa Bazari melakukan pelanggaran disiplin berupa penyalahgunaan wewenang, yaitu mengangkat petugas haji, Pejabat administrator dan pengawas tanpa melalui prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan dan menerima gratifikasi.
LANJUT KE HALAMAN BERIKUTNYA :