REDAKSI
TOPTIME.CO.ID, JAKARTA – Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten H A Bazari dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 melakukan pelanggaran disiplin berupa penyalahgunaan wewenang, yaitu mengangkat petugas haji, Pejabat administrator dan pengawas tanpa melalui prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan dan menerima gratifikasi. Ini diketahui dari Surat Keputusan Menteri Agama RI tertanggal 05 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI, Fahrul Razi.
Atas pelanggaran tersebut, Menteri Agama memberikan sanksi penurunan pangkat 1 tingkat kepada yang bersangkutan selama setahun.
Ketika dimintai tanggapannya soal penurunan pangkat Kakanwil Kemenag Banten yang salah satu bunyi SK nya disebutkan ada unsur gratifikasi, ICW mengatakan seharusnya Kementrian Agama melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dikatakan Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto, KPK harus menelusuri gratifikasi tersebut bisa dikategorikan suap atau bukan.
Karena kata Agus Sunaryanto, ada batas waktu 30 hari setelah menerima gratifikasi untuk melaporkan dan mendapatkan verifikasi dari KPK.
Bila melebihi waktu 30 hari tersebut tidak dilaporkan maka ini masuk delik suap.
Untuk informasi, dari Surat Keputusan itu terhitung mulai tanggal o1 September 2020, pangkat Bazari diturunkan dari pangkat Pembina Utama Muda tingkat 1 golongan IV/b. Selanjutnya terhitung mulai tanggal 01 September 2021 pangkat dikembalikan lagi pangkat Pembina Utama Muda tingkat 1 golongan IV/c.
BACA JUGA :
- Khawatir Tak Tercapai, Komunas Usulkan Pemkab Lebak Ubah Visi Misi
- Tabung Gas LPG 3 kg Meledak 2 Orang Warga Bojongleles Menjadi Korban
- Jalan Kp. Kadu Lenjeng Sukanegara Kec. Gunung Kencana Terdampak Longsor
- Ruas Jalan Cibayawak Sawarna Ditutup Warga
- Soal Video Viral, Saat Vaksin Pertama di Banten WH Angkat Bicara
Berikut 4 hal yang menjadi poin surat tersebut :
HALAMAN SELANJUTNYA >>>>