Close

Galian Tanah di Pasirgendok Disoal, Ceceran Tanah Jadi Potensi Kecelakaan

Warga Kecamatan Cibadak kembali keluhkan licinnya jalan akibat aktifitas galian tanah. Ujang Karsono, warga Kecamatan Cibadak mengeluhkan tumpahan tanah yang menjadi lumpur dan menyebabkan beberapa pengendara roda dua berjatuhan.

TOPTIME.CO.ID, LEBAK –  Warga Kecamatan Cibadak kembali keluhkan licinnya jalan akibat aktifitas galian tanah. Ujang Karsono, warga Kecamatan Cibadak mengeluhkan tumpahan tanah yang menjadi lumpur dan menyebabkan beberapa pengendara roda dua berjatuhan.

Kata Ujang Karsono, ada lalu lalang angkutan tanah dari Pasir Gendok Desa Bojongleles yang melintas di sekitar terminal mandala.

“Hari ini ada sekitar 8 orang pengendara yang jatuh karena musim hujan operasi terus. Jangan mau enak sendiri,” kata Ujang berapi api, Selasa (16/6/2020)

Pantauan toptime di dekat proyek simpang susun tol PP, Kp. Pasirgendok ada aktifitas galian tanah dan ke daraan angkutan tanah yang keluar masuk.

Anggota Komisi I DPRD Lebak, Aad Firdaus menyindir pihak-pihak terkai dalam penanganan persoalan aktifitas galian tanah ilegal. Apalagi kegiatan aktifitas galian tanah itu tak jauh dari pusat Kota Rangkasbitung.

Sindir Aad, untuk aktifitas tanah yang jelas tak mengantongi ijin bukan lagi butuh ketegasan, tapi keseriusan dalam sanksi baik administratif maupun hukum.

“Jangan hanya sekedar mengobati kacamata publik, tidak pernah selesai,” kata dia.Senin (15/6/2020)

Tandas dia harus ada empati dari pihak terkait kepada warga dan pengguna jalan,  butuh dengan kenyamanan dan terbebas dari tanah dan  berserakan di jalanan dampak lalu lalang truk galian tanah.

Selain itu, juga harus dipikirkan, potensi kerusakan jalan akibat aktifitas galian tanah tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak, Rusito,  menegaskan, pihaknya akan terus mengawasi dan menindak kendaraan pengangkut tanah 3 sumbu yang melintas di jalan kabupaten.

Namun kata dia, pihak Dishub kabupaten tidak serta merta  bisa melakukan penilangan terhadap kendaraan truk besar tersebut.

“Karena kalau untuk penilangan, sesuai aturan Dishub harus bersama dengan pihak kepolisian,” kata Kadis Perhubungan Lebak, Rusito, Senin (15/6/2020)

Sedangkan, Kepala Satpol PP Lebak, Dartim, (Rabu (10/6/2020) mengatakan, perlu keterlibatan banyak pihak untuk mengawasi aktifitas galian tanah yang tak memiliki ijin di Lebak.

“Memang seiring dibangunnya jalan tol, geliat investasi semakin tumbuh, termasuk aktifitas pengurukan dan persiapan lahan untuk industri, pertokoan maupun pergudangan. Sehingga permintaan akan tanah urugan semakin banyak. Namun tetap, kita akan lakukan pemertiban bila tidak mengantongi ijin,” kata Dartim.

Dia menegaskan, untuk penertiban galian tanah pihaknya juga melibatkan beberapa instansi terkait lainnya, termasuk Polisi Pamong Praja Propinsi.

Diberitakan sebelumnya, menindaklanjuti keluhan pengguna jalan Arif Rahman Hakim dengan adanya aktifitas galian tanah  di Kp. Pasir Kaloncing Desa Kaduagung Tengah, Satpol PP Lebak dan pihak terkait lainnya sudah memdatangi lokasi galian, Rabu (9/6/2020) kemarin.

Dijelaskan Kadispol PP Lebak, pihaknya mendatangi lokasi galian tanah tersebut bersama Satpol PP Provinsi, petugas Dishub Lebak dan petugas Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

Ketika ditanya hasil cek ke lokasi galian di Pasir Kaloncing tersebut, Dartim mengatakan Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu sedang menyiapkan administrasi perintah penutupan galian tersebut karena belum mengantongi ijin.

“Pengusahanya sudah 2 kali kami kirim panggilan tapi tidak pernah hadir,” katanya.

Sebelumnya, TOPTIME memberitakan,
Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Jaringan Relawan Untik Masyarakat (Jarum) Kecamatam Cibadak menyayangkan  adanya kendaraan pemgangkut tanah toronton yang melintas di Jalan Arif Rahman Hakim Kp. Kandangnumpang-Sumurbuang, Selasa (9/6/2020)

Dikatakan Ketua Ormas Jarum Kecamatan Cibadak, Achmad Syarif,  kondisi jalan yang memang sudah rusak semakin parah dengan adanya aktifitas toronton pengangkut tanah yang berasal dari galian tanah di dekat proyel tol dan ada di perbatasan wilayah Kp. Pasir Kaloncing Desa Kaduagung Tengah dan Tungku Desa Pasarkeong Kec. Cibadak.

“Jalan Cibadak  yang rusak tambah rusak karena bobot kendaraan toronton  yang memang over kapasitas untuk kelas jalan kabupaten,” kata Syarif. (*)

scroll to top