Close

Advokat Sarankan Agen/e-Warong di Lebak Putuskan Kontrak Dengan Supplier Telat Ngirim

Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SIKAP, Acep Saepudin

Kalau Ada Gugatan Siap Bantu

TOPTIME. CO. ID,  LEBAK – Menanggapi adanya informasi keterlambatan pengiriman komoditi sembako ke agen/e-warong oleh supplier yang berimbas belum bisa dinikmatinya Program Sembako di 11 desa di Kecamatan Lewidamar hingga awal Maret ini,  advokat muda asli Lebak,menyarankan untuk memutuskan kontrak dengan supplier yang berkewajiban menyuplai komoditi.

Dikatakan Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH)  SIKAP,  Acep Saepudin,  kendati sudah ada kontrak kerjasama antara agen/e-warong dengan supplier dengan durasi ikatan yang sudah disepakati,  namum bila ada kewajiban dan hak salah satu pihak tidak terpenuhi maka sangat memungkinkan pihak yang lainnya melepaskan diri dari ikatan perjanjian itu.

Pengacara muda kondang asal Lebak ini mencontohkan,  bila pihak supplier yang berkewajiban menyediakan stok komoditi namun ternyata gagal menjalankan kewajibannya,  maka pihak agen/e-warong program Sembako  bisa melakukan evaluasi dan memutuskan kontrak.

“Putuskan saja,  karena ada pihak yang melakukan wan prestasi. Adapun setelah diputus namun ternyata menempuh jalur hukum,  dimungkinkan agen/e-warong program Sembako  yang menang dalam perkaranya. Apalagi ini menyangkut kepentingan orang miskin,  tentu akan menjadi pertimbangan hakim memutuskan perkara gugatan perdatanya,” kata Acep.

Acep juga menyatakan siap,  bila ada agen yang butuh konsultasi hukum untuk membahas terkait ikatan antara agen/e-warong program Sembako.

“Kami siap bantu pendampingan hukumnya kalau ada gugatan perdata terkait keterlambatan distribusi bantuan untuk orang miskin ini,  sangat siap, ” tegas Acep.

Informasi terlambatnya pengiriman  komoditi sembako ke agen/e-warong program Sembako . Ini diketahui dari pengakuan Kades Lebak Parahiang,  Aat Suangsih, Selasa (3/3/2020)

Dikatakan Kades Lebak Parahiang,  informasi yang didapat dari Tenaga Kesejehateraan Sosial Kecamatan (TKSK)  keterlambatan itu karena pasokan beras yang didatangkan dari Jawa oleh supplier kualitasnya buruk, sehingga tidak dikirimkan ke agen.

“Informasinya beras yang datang dari Jawa kualitasnya jelek,  maka tidak dikirim ke agen,” kata Aat.

Namun kata Aat,  belum ada kepastian kapan beras itu akan dikirim.

Sementara saat dikonfirmasi koordinator teknis (kortek)  Program Sembako 2020, Imam Nurhakim membenarkan adanya keterlambatan penyaluran sembako dari supplier ke agen/e-warong program Sembako
di Kecamatan Lewidamar.

“Ya memng belum Leuwidamar, ” kata Imam melalui pesan whatsapp, Rabu (4/3/2020)

Namun saat ditanya kapan perkiraan akan dikirim,  Imam selaku koordinator teknis tak menjawab.

Sedangkan Kepala Dinas Sosial Kab.  Lebak,  Eka Dharma Putra, saat dimintai tanggapannya terkait keterlambatan penyaluran bantuan Program Sembako di Kec. Lewidamar,  dia mempersilahkan untuk mengecek ke agen/e-warong program Sembako yang bersangkutan.

Menurut Eka tanggungjawab pengadaan barang pesanan Keluarga Penerima Maafaat (KPM)  sepenuhnya menjadi tanggungjawab agen/e-warong program Sembako.

Sedangkan bila agen/e-warong program Sembako tersebut bekerjasama dengan distributor kemudian terlambat maka agen atau e-warong bisa mencari ke berbagai sumber,  termasuk belanja sendiri ke pabrik huller (penggilingan), ke pasar, dll.

“Yang penting sembako pesanan KPM terpenuhi,” tandasnya.

Sementara itu,  Pihak PT Aam Artha Prima yang disebut-sebut sebagai supplier ke agen/e-warong program Sembako di Kec. Lewidamar belum bisa didapatkan tanggapannya.

Pesan whatsapp meminta konfirmasi kepada Aam Marwiyah selaku direktur PT Aam yang dikirim Rabu (4/3/2020) hingga berita ini diunggah (5/3/2020) belum juga direspon.

Berdasarkan informasi yang dihimpun,  untuk penyaluran komoditi Program Sembako tahun 2020 ada 400 agen/e-Warong yang dilibatkan untuk melayani 110.484 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)  program Sembako.

Untuk mensuplai komoditi berupa beras,  telor,  ayam,  kacang ijo dan sayur mayur ke 400 agen/e warong dengan total 110.484 KPM tersebut ada 3 perusahaan yang sudah terikat kontrak kerjasama dengan agen/e-Warong.

Perum Bulog mensuplai 68 agen/e-Warong dengan total Keluarga Penerima Manfaat berjumlah 30.823 KPM.

CV Astan mensuplai 60 agen/e-Warong dengan total Keluarga Penerima Manfaat berjumlah 27.408 KPM.

Sedangkan yang terbanyak adalah PT aam mensuplai 272 agen/e-Warong dengan total Keluarga Penerima Manfaat berjumlah 47.999  KPM.

Untuk diketahui,  penyaluran Bantuan Program Sembako Tahun 2020  disalurkan melalui agen BRI-Link (E-Warong) di setiap desa dengan besaran nilai bantuan Rp. 150.000/bulan masing-masing KPM.

Program Sembako adalah pemyempurnaan dariĀ  Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Pada program BPNT 2019 bantuan diberikan senilai Rp. 110 Ribu/ bulanĀ  (*)

BACA BERITA SEBELUMNYA :;https://toptime.co.id/penyaluran-bpnt-di-lebak-telat-pengamat-jangan-dzolimi-orang-miskin/

BACA BERITA SEBELUMNYA

BACA BERITA SEBELUMNYA

BACA BERITA SEBELUMNYA

BACA BERITA SEBELUMNYA

BACA BERITA SEBELUMNYA

BACA BERITA SEBELUMNYA

BACA BERITA SEBELUMNYA





scroll to top